Polda Sumut Beber Peran Para Penganiaya Wartawan

15 Maret 2022 11:00

GenPI.co Sumut - Peran empat pelaku penganiaya wartawan Jefry Barata Lubis di Mandailing Natal, diungkap Polda Sumatera Utara (Sumut).

Mereka diketahui, merupakan anggota dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila.

Ke empatnya yakni Awaluddin 26 tahun, Salamat 36 tahun, Edy Mansyur Rangkuti 41 tahun dan Rasoki alias Marzuki 40 tahun.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan di Sumut, Ternyata Empat Orang

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, mereka ditangkap di luar wilayah Mandailing Natal.

Tepatnya, di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan Kabupaten Padanglawas Utara, Senin 7 Maret 2022.

BACA JUGA:  Kapolres Madina Beri Warning Pelaku Penganiaya, Keras!

"Para tersangka diboyong ke Ditreskrimum Polda Sumut," kata saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022).

Awaludin adalah orang yang duduk bersama korban di kafe Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.

BACA JUGA:  Marah Besar, Kapolda Sumut Kutuk Keras, Segera Tangkap

"Awaluddin memukul di bagian pipi sebelah kanan korban dan mengajak teman-temannya berkumpul," ujar Tatan.

Kemudian, ketiga pelaku lain masuk ke kafe mengejar korban dan memukuli berkali-kali.

Pelaku Salamat, memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tujuh kali.

Lalu, pelaku Edy Mansyur Rangkuti memukul korban di bagian wajah satu kali.

Sementara Rasoki memiting leher korban, serta memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas mantan Kabid Humas Polda Sumut itu.(mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT