Ketua DPRD Medan Tegas, Tak Ikuti Aturan Bongkar Saja

15 Maret 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Ketua DPRD Medan, Hasyim mendesak pemerintah kota membongkar bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia juga meminta, agar seluruh pengembang mematuhi Perda Kota Medan No.3/2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Di perda itu, semua diatur termasuk retribusi," terangnya, Selasa (15/3/2022).

Hasyim menyebutkan, saat ini marak terdengar isu banyak bangunan di Medan tidak memiliki IMB.

Seperti di Jalan Purwo Sari di Medan Timur, lalu Jalan Aluminium Raya di Medan Deli.

Kemudian di Jalan Pelita I di Medan Perjuangan. Di tiga lokasi itu ada puluhan pintu bangunan diduga tanpa IMB.

Plang IMB, seharusnya ditancapkan di depan lokasi bangunan atau tempat mudah terlihat.

"Ya, semestinya ditancapkan persis di depan lokasi bangunan," ujar Hasyim.

Jika tidak, maka akan timbul tanda tanya di masyarakat walaupun si pengembang telah mengurusnya.

Diapun gamblang mengatakan, jika pengembang tidak menaati peraturan, maka pihak terkait bisa memberikan teguran keras.

Baik itu berupa menghentikan proses pembangunan, hingga langkah terakhir membongkar bangunan.

Bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan, maka tidak mendukung Pemko Medan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Salah satu sumber PAD berasal dari retribusi IMB," ucap Hasyim yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Medan ini.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT