GenPI.co Sumut - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting, memberikan komentar terkait dana abadi.
Menuurut dia, dana abadi boleh dihimpun pemerintah daerah sepanjang mampu menggalang dana abadi tersebut.
"Terutama berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya," ujar Budiman, Rabu (15/3/2022)
Dana abadi itu, bisa diperoleh dari pajak dan restribusi yang menjadi sumber utama penghasilan asli daerah (PAD).
Namun, tujuan dana abadi ini digunakan untuk kepentingan umum, terutama layanan yang menyentuh kehidupan warga.
Seperti beasiswa putra dan putri daerah, yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.
"Namun dari sisi biaya ada kesulitan bagi orang tua," ucapnya.
Budiman mengatakan, demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga.
Penghimpunan dana abadi ini, harus berazaskan transparansi keuangan dan pertanggung jawaban publik.
Untuk mencegah, dana abadi tidak berpotensi sebagai sumber korupsi, pengelola dana harus orang yang dapat dipercaya.
Selain itu, pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi, sehingga tidak terjadi penyimpangan.(Antara)