Polemik Dana Abadi, Akademisi USU Sebut Boleh

16 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting, memberikan komentar terkait dana abadi.

Menuurut dia, dana abadi boleh dihimpun pemerintah daerah sepanjang mampu menggalang dana abadi tersebut.

"Terutama berasal dari kekayaan daerah dan sumber pendapatan daerah lainnya," ujar Budiman, Rabu (15/3/2022)

BACA JUGA:  Strategi Dispar Sumut Keren, Sasar Akupansi Hotel

Dana abadi itu, bisa diperoleh dari pajak dan restribusi yang menjadi sumber utama penghasilan asli daerah (PAD).

Namun, tujuan dana abadi ini digunakan untuk kepentingan umum, terutama layanan yang menyentuh kehidupan warga.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Bikin Ini di Sumut, Sasar Pelaku Usaha

Seperti beasiswa putra dan putri daerah, yang berkemampuan dari sisi pendidikan pengajaran.

"Namun dari sisi biaya ada kesulitan bagi orang tua," ucapnya.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Ramadan Stok Beras di Sumut Aman

Budiman mengatakan, demikian juga kepada bentuk layanan atas bidang kebudayaan, seni dan olahraga.

Penghimpunan dana abadi ini, harus berazaskan transparansi keuangan dan pertanggung jawaban publik.

Untuk mencegah, dana abadi tidak berpotensi sebagai sumber korupsi, pengelola dana harus orang yang dapat dipercaya.

Selain itu, pengawasan ekstra ketat terhadap pengelola dana abadi, sehingga tidak terjadi penyimpangan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT