Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Orang ini, Apa Kasusnya?

14 Februari 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiga pengedar ini, adalah RTS 23 tahun, A 39 tahun dan H 49 tahun.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S Tambunan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penindakan tersebut, pihaknya mengamankan 3,16 gram sabu.

“Diamankan satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,78 gram," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (13/2/2022).

Selain itu, dari penggeledahan diamankan satu bungkus plastik tranparan diduga berisikan shabu berat 0,38 gram.

Polisi juga mengamankan dua unit HP, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bal plastik klip transparan kosong.

Kemudian satu dompet toko mas bunga niale, dan satu potong celana panjang warna merah.

Di rumah tersangka H, diamankan plastik klip transparan enam bungkus ukuran besar, satu unit HP, serta uang tunai Rp12.620.000.

“Tersangka mengaku mengenal H, karena satu kampung dan memesan sabu sudah 3 kali," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 tahun," ujarnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT