GenPI.co Sumut - Pria berinisial J, ditahan Polres Labuhanbatu. Dia pemilik kebun buah sawit, sekaligus pelaku pembakaran pekerjanya.
Pria 47 tahun itu, membakar korban di Dusun Sukoharjo Desa Tanjung Muliya Kecamatan Kapung Rakyat, Jumat 4 Maret 2022.
Pelaku nekat membakar korban, lantaran emosi melihat kelakukan korban Dordian Rambe, 34 tahun.
"Pelaku menduga sawit miliknya seberat 500 kilogram digelapkan," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati, Senin (14/3/2022).
Dari keterangan tersangka, kejadian itu bermula pada 4 Maret 2022 saat duduk bersama istrinya di depan rumahnya.
Dia mendapat laporan Muliadi, yang berprofesi sebagai supir truk jika 500 kilogram sawit miliknya telah digelapkan korban.
Mendengar laporan itu, tersangka tersulut emosi lalu memanggil korban dengan menyebut “Rambe Rambe”.
Namun korban tidak menjawab, dan juga tidak keluar dari rumah yang posisinya berhadapan dengan rumah tersangka.
Lantaran korban tidak kunjung keluar dari rumah, tersangka masuk balik ke rumahnya mengambil bensin.
Kemudian tersangka mendatangi rumah korban, sesampai di sana tersangka langsung menendang pintu rumah.
Saat itu, korban sedang berbaring di atas karpet, spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan.
Tanpa basa basi, tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, sambil menanyai korban.
Merasa ketakutan korban tidak bisa menjawab lancar, tersangka lantas mengambil korek.
Sembari jongkok, tersangka menghidupkan korek dan langsung mengenai karpet, dan kain gorden yang basah oleh bensin.
Melihat kejadian itu, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara lima belas tahun.(*)