Diduga Peras Kepala Desa di Sumut, Briptu S Ditangkap

17 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Seorang oknum polisi inisial S berpangkat Briptu, ditangkap Polres Serdang Bedagai.

Dia diduga memeras Kepala Desa Limbong Warsidi, sebesar Rp60 juta.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP I Made Yoga, membenarkan informasi tersebut.

"Benar (ditangkap)," katanya dilansir sumut.jpnn.com, Rabu (16/3/2022).

Made Yoga menuturkan, dia ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Perbaungan, Kamis 10 Maret 2022 lalu.

Untuk melancarkan aksinya, Briptu S diduga bekerja sama dengan anggota LSM, yang pernah mengadukan Warsidi ke Polda Sumut.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Briptu S mengajak korban bertemu sekaligus menagih uang yang dimintanya itu.

Namun sebelum bertemu, Warsidi telah menghubungi polisi. Saat tiba di rumah makan yang disepakati polisi menangkapnya.

Made Yoga sendiri belum memerinci lebih lanjut terkait pemerasan tersebu.

Sebab, saat ini Briptu S masih diperiksa oleh Propam.

“Masih penyelidikan," ujarnya. (mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT