Polda Sumut Hentikan Kasus Edy Rahmayadi Jewer Coki, ini Sebabnya

17 Maret 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Kasus Pelatih Biliar Khairuddin Aritonang alias Coki, dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, akhirnya dihentikan.

Coki Aritonang mencabut laporannya, terhadap mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu, terhitung 3 Maret 2022.

"Pelapor mencabut laporan pengaduanya 3 Maret 2022," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (17/3/2022).

Polda Sumut menghentikan penyelidikan kasus jewer, yang diduga melanggar Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana tentang pencemaran nama baik itu.

Kasus bermula saat penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di PON XX Papua, Senin (28/12/2021).

Saat itu Edy geram kepada Coki, karena tidak bertepuk tangan saat dia memberikan kata sambutan.

Selain itu, Edy menyebut Coki juga dalam keadaan tertidur saat itu.

Edy pun lantas memanggil Coki ke atas panggung dan menjewer telinga.

Mantan ketua PSSI itu, juga mengata-ngatai Coki dengan kata 'sontoloyo'.

Setelah itu, Coki turun dari atas panggung. Melihat itu, Edy langsung mengusir Coki dari ruangan tersebut.

Edy juga meminta KONI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut untuk mengevaluasi Coki.

Video Edy yang menjewer, mengata-ngatai, serta mengusir Coki itu pun viral di media sosial.

Menanggapi video itu, Coki Aritonang membantah bahwa dirinya tertidur saat Edy Rahmayadi memberikan kata sambutan.

Pria kelahiran 31 Desember 1974 itu, mengaku tidak bertepuk tangan karena menilai apa yang disampaikan hal yang biasa.

Dia menilai Edy Rahmayadi, juga tidak begitu peduli dengan olahraga, termasuk cabor biliar yang ditekuninya.(mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT