GenPI.co Sumut - Polres Nias Selatan menangkap seorang mahasiswa berinisial M, Sabtu 12 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di di Kecamatan Toma, Nias Selatan. Penangkapan itu sempat dihadang warga, hingga terjadi cek-cok.
Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur mengatakan, mahasiswa yang ditangkap itu merupakan pengedar narkoba.
“Tersangka ditangkap saat di warung," kata Bripda Aydi Mashur, Kamis (17/3/2022).
Saat ditangkap, dilakukan penggeledahan dan didapati tiga plastik kecil narkotika jenis sabu.
Namun saat membawa pelaku, petugas diadang warga. Mereka menutup ruas jalan, sehingga menyulitkan membawa tersangka.
Petugas dan warga sempat cekcok. Namun, aparat mampu meyakinkan jika pelaku merupakan pengedar narkoba.
Mendengar penjelasan polisi, warga kemudian mengikhlaskan pelaku untuk diboyong.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr22/jpnn)