Polisi Tangkap 19 Pengeroyok Nizar, Hukuman Berat

18 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Sat Reskrim Polres Batu Bara, menangkap 19 orang pelaku pengeroyokan terhadap M Nizar, 40 tahun hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi mengatakan, semua pelaku sudah ditangkap dan menjadi tersangka.

"Penangkapan terhadap 19 tersangka berdasarkan dari keterangan saksi," ujarnya, Kamis (17/3/2022).

BACA JUGA:  Tidak Main-main, Kapolda Sumut Turunkan Tim Pengawas

Para tersangka tersebut, dikejar hingga ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan Riau.

Ke 19 tersangka tersebut yaitu KJS alias K 23 tahun, NN alias K 36 tahun, SS alias L 24 tahun, JS 32 tahun.

BACA JUGA:  Malam-malam, Polres Batubara Hukum Puluhan Remaja Push Up

Kemudian BH 30 tahun, RFBB alias R 21 tahun, HM alias W 26 tahun, ACN 28 tahun, AS 30 tahun, AW alias A 25 tahun.

Lalu MIS alias I 26 tahun, BVBB alias B 26 tahun, DMO alias M 31 tahun, DBBB alias D 19 tahun, DS 27 tahun.

BACA JUGA:  Emosi J Warga Labuhanbatu Berujung Penjara

Ada juga VES 24 tahun, MBB 32 tahun, PS alias P 55 tahun dan YAS alias Y 23 tahun.

Dia menuturkan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Di Dusun Sabar Titi Payung, Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Sementara korban, warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Batu Bara.

Korban meninggal dunia setelah dibawa berobat ke Klinik Harun. Namun tidak dapat ditolong dokter, Senin 8 Maret 2022.

Sementara korban lainnya, M Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.

Para Tersangka dijerat pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT