GenPI.co Sumut - Polres Pematang Siantar, menggagalkan pengiriman 45 karton minyak goreng atau setara dengan 957 liter.
Pengiriman dilakukan dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pemilik adalah warga Kabupaten Simalungun
"Pemilik minyak goreng bernama Tusirah Manurung, 43 tahun," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Penggagalan pengiriman dilakukan di loket PMH Jalan Sangnawaluh, Selasa 16 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Jenis minyak goreng yang digagalkan ialah, 34 karton merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter.
Kemudian satu karton minyak goreng merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter.
Lalu ada 10 karton minyak goreng merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
"Jadi total keseluruhan minyak goreng 45 karton atau 957 liter lebih," ucapnya.
Tusirah mengirim 45 karton minyak goreng, kepada adiknya atas nama Ratini Manurung di Riau.
Alasannya, minyak goreng tersebut dipesan untuk keperluan arisan, menjelang bulan suci ramadan.
Tusirah mengaku, tidak mengetahui mengirim minyak goreng, dari Simalungun ke Riau tidak diperbolehkan.
Tusirah membuat dan menandatangani surat pernyataan, yang menerangkan Tusirah menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.
"Tusirah bersedia menyerahkan 45 karton minyak goreng kepada Desperindag Simalungun untuk disalurkan," katanya.(Antara)