GenPI.co Sumut - Polda Sumut, Selasa 15 Maret 2022 telah meminta keterangan, saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keterangan saksi ahli tersebut, terkait kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
"Keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tewasnya penghuni kerangkeng," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Saksi ahli yang mintai keterangannya, mendalami kasus kerangkeng itu ialah Ninik Rahayu, dari Ombudsman RI, Jakarta.
Hadi mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.
"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.
Polda Sumut juga sudah mengantongi identitas calon tersangka, dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.
Hadi menambahkan, sampai saat ini penyidik Dit Reskrimum sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi.
"Langkah ini bentuk perlindungan terhadap saksi. Sebab keterangan mereka berikan sangat berarti," tegasnya.
Sebelumnya Polda Sumut melakukan pembongkaran kubur Abdul siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG).
Keduanya, diduga tewas lantaran menjadi korban penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif.
“Hasilnya ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi dan hasil otopsi secara umum," ungkapnya.
Hadi menambahkan, Polda Sumut akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan.(*)