GenPI.co Sumut - Warga Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini harus mengeluarkan kartu/sertifikat vaksin, jika ingin membeli gas LPG tiga kilogram.
Ketentuan itu, tertuang dalam surat himbauan nomor: 541/718/Ekon/2022 yang ditandatangani Bupati Labusel Edimin.
Dalam edaran itu tertulis, warga yang tidak menunjukkan sertifikat vaksin saat jual beli LPG diimbau seluruh pangkalan LPG di Kabupaten Labusel, agar menunda penjualan LPG tiga kilogram kepada yang bersangkutan sampai yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
Edimin mengatakan, kebijakan itu diambil karena tingkat capaian vaksinasi di Labusel masih di bawah target.
"Capaian vaksinasi di Labusel masih sekitar 62 persen," ujarnya.
Tujuan surat itu, agar warga Labusel mau mengikuti program pemerintah terkait vaksinasi.
"Itu tujuannya," ujar Edimin saat dikonfirmasi Sumut.JPNN.com, Jumat (18/3/2022).
Edimin menjelaskan, kewajiban menunjukkan surat vaksin tersebut mulai berlaku sejak Senin 21 Maret 2022.
"Hari Senin sudah berlaku," ujarnya.
Kebijakan itu, tidak berlaku untuk warga yang tidak bisa divaksin, karena memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Kalau dia sakit ada surat keterangan dari dokter, kami pun bukan sembarang vaksin," jelasnya.(mcr22/jpnn)