Angkut PMI Ilegal, Kapal Karam di Perairan Asahan

21 Maret 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Kapal pengangkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, karam di Perairan Tanjung Api Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dua PMI asal Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan berusia 53 tahun dan 43 tahun dinyatakan tewas.

Sedangkan puluhan PMI yang lain, diselamatkan kapal nelayan yang sedang melintas.

Komandan Pos SAR Tanjung Balai Asahan Adi Pandawa mengatakan selain 86 PMI, ada satu nahkoda dan tiga ABK.

"Pagi ini kami melengkapi seluruh jumlah penumpang," ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Adi mengatakan, seluruh PMI serta nakhoda dan ABK sudah diserahkan ke Polres Asahan untuk tindakan selanjutnya.

Selain itu, korban mendapatkan pertolongan medis dari rumah sakit karena mengonsumsi air laut dan asap dari kapal.

"Setelah kami data selanjutnya kami serahkan ke Polres Asahan," sebut Adi.

Dia menjelaskan, kapal itu berangkat dari pelabuhan tikus menuju Malaysia pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

Namun, setelah perjalan tiga jam, mesin generator kapal tiba-tiba mati.

Selain itu, jumlah penumpang kapal yang terlalu banyak, juga menjadi penyebab kapal tersebut karam.

"Proses tenggelam satu jam, tanpa safety. Kapal tidak layak dan sempit," jelasnya.

Beruntung saat kapal karam, ada kapal nelayan pencari ikan melintas sehingga penumpang bisa dievakuasi selamat.

"Syukurnya, nasib mereka bertemu dengan kapal nelayan," tutur Adi.(mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT