GenPI.co Sumut - Polres Asahan tidak segan-segan, menindak para pelaku usaha yang mencoba menimbun atau menjual di atas harga.
Jika ada pedagang yang diketahui menimbun, atau menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan akan diproses Hukum.
Hal ini diungkapkan, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat turun mengecek stok minyak goreng di pasar.
"Kami imbau menjual dengan harga yang ditetapkan yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500," ujarnya, Senin (21/3/2022).
Pengecekan dilakukan, di Toko Hoki Wijaya Jalan Kartini Kisaran. Lalu di Toko Sabrina Jalan Singamangaraja Kisaran.
"Kemudian di Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, personel mengimbau pedagang agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan kebutuhan pokok.
Ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial, dan ekonomi masyarakat.
Pengawasan ini, tindak lanjut arahan Kapolri tentang pengawasan kelangkaan minyak goreng di pasar modern atau tradisional.
"Kepada distributor dan pedagang kami imbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng," ujarnya.(*)