Kapolres Asahan Tegas, Proses Hukum yang Coba-coba

22 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan tidak segan-segan, menindak para pelaku usaha yang mencoba menimbun atau menjual di atas harga.

Jika ada pedagang yang diketahui menimbun, atau menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan akan diproses Hukum.

Hal ini diungkapkan, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat turun mengecek stok minyak goreng di pasar.

BACA JUGA:  Begini Cara Pemkab Asahan Atur Tempat Hiburan

"Kami imbau menjual dengan harga yang ditetapkan yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Pengecekan dilakukan, di Toko Hoki Wijaya Jalan Kartini Kisaran. Lalu di Toko Sabrina Jalan Singamangaraja Kisaran.

"Kemudian di Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran," ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Asahan Tangkap Pasangan Suami Istri Gegara Jual Barang Ini

Dalam kegiatan itu, personel mengimbau pedagang agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan kebutuhan pokok.

Ketersediaannya memiliki peran penting bagi aspek sosial, dan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Kapolres Asahan Tegas! Pasutri ini Terancam Hukum Mati

Pengawasan ini, tindak lanjut arahan Kapolri tentang pengawasan kelangkaan minyak goreng di pasar modern atau tradisional.

"Kepada distributor dan pedagang kami imbau tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT