Syarat Lengkap, Anggota KIP Sumut Bakal Dilantik

22 Maret 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara menjadwalkan pelantikan lima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) periode 2022-2026.

Hal ini dilakukan, setelah Diskominfo menerima surat pemberhentian Abdul Harris dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Plt Kepala Diskominfo Sumut Kaiman Turnip mengaku, belum membaca surat tersebut, namun akan dijadwalkan.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Kolaborasi

"Tapi udah ku dengar. Kalau memang udah tinggal kita jadwalkan pelantikannya," katanya, Selasa (22/3/2022).

Mengenai agenda pelantikan, Kaiman mengaku masih melakukan penyesuaian dengan jadwal Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

BACA JUGA:  Strategi Diskominfo untuk Medan Satu Data, Dahsyat

"Proses pelantikan menunggu waktu yang melantik. Selesai kalau bulan ini, mudah-mudahan siap," tuturnya.

Kaiman menjelaskan, Abdul Haris nonaktif sementara dari jabatan dosen tetap di USU sama dengan pengunduran diri.

BACA JUGA:  Anggota KIP Sumut Terpilih Belum Dilantik, ini Alasannya

Sehingga itu, bisa dijadikannya dasar menjadwalkan pelantikan.

Dari lima anggota KIP Sumut terpilih, diakui Kaiman syarat administrasi Abdul Harris yang masih terkendala.

"Memang kemarin tinggal menunggu kelengkapan Abdul Haris itu," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, ada lima nama calon anggota KIP Sumut terpilih periode 2022-2026.

Mereka adalah Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra dan Muhammad Syafii Sitorus.

Penetapan lima nama calon anggota KIP Sumut terpilih, dilakukan Komisi A DPRD Sumut pada 23 November 2021.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT