Warga Labuhanbatu Ini, Terancam 20 Tahun Penjara

23 Maret 2022 04:00

GenPI.co Sumut - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengedar sabu inisial RLS terancam 20 tahun penjara.

Pria 22 tahun, warga Kota Pinang Kampung Banjar Labuhanbatu Selatan ditangkap dengan barang bukti satu kilogram sabu.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," katanya, Selasa (22/3/2022).

Kapolres menyebutkan, pelaku ditangkap petugas Sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi di Jalan Siringo-ringo akan ada transaksi narkoba.

Mendapat informasi, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas menangkap pelaku.

Pelaku mengaku, menyimpan sabu di belakang rumah yakni di semak-semak.

Barang haram itu, dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke Aek Kanopan.

"Dari keterangan, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya," katanya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dan jaringannya ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Medan.

Terhadap tersangka, masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya

Dia menambahkan, barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu bungkus plastik berisi sabu berat satu kilogram.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit ponsel.

"Satu baju sweater, dan satu buah tas jinjing warna kuning," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT