GenPI.co Sumut - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, membuat kebijakan melarang kendaraan dinas menggunakan solar bersubsidi.
Bukan hanya itu kendaraan milik BUMN, BUMD, TNI dan Polri juga ikut dilarang.
Namun, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah diperbolehkan.
Kebijakan tersebut, dikeluarkan gubernur melalui surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sumut Jumadi sepakat dengan terbitnya surat edaran nomor 541 itu.
Dia menilai, langkah Gubernur Sumut tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Ini komitmen Pemprov Sumut, jangan rakyat saja disuruh pakai BBM non subsidi," katanya dilansir Antara, Rabu (23/3/2022).
Jumadi juga setuju, dengan poin tentang adanya pelaporan dari SPBU, dalam surat edaran tersebut.
Alasannya, pemerintah dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa terlihat dari laporan tertulis di SPBU.
"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah," jelasnya.
Selain itu, pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait.
"Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. Ini harus diawasi dengan ketat," tuturnya.(*)