GenPI.co Sumut - Polres Langkat menangkap Sujono, warga Dusun Gang Pasir Kelurahan Securai Selatan Kecamatan Babalan.
Pria 59 tahun itu ditangkap, bersama barang bukti 25 bungkus kertas coklat, diduga daun ganja kering.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, mengatakan barang bukti yang diamankan memiliki berat 64,63 gram.
Joko menjelaskan, sebelumnya petugas menerima informasi dari warga, lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Di mana tersangka, diduga akan melakukan transaksi daun ganja kering, di Gang Pasir Kelurahan Securai Selatan.
"Penangkapan tersebut, dilakukan melalui penyamaran atau Under Cover," ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Petugas menangkap Sujono, yang saat itu membawa dua bungkus kertas coklat berisikan daun ganja kering.
Setelah diintrogasi, petugas melakukan penggeledahan di warung tempat dia menyimpan barang haram itu.
Tim menemukan satu kantong plastik yang tergantung di balik pintu.
Kantong itu, berisikan 23 bungkus kertas berwarna coklat daun ganja.(Antara)