Hingga Maret, 35 WNA Dideportasi Imigrasi Belawan

24 Maret 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, mendeportasi 35 warga negara asing (WNA), pelaku ilegal fishing ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, jumlah tersebut sampai Maret 2022.

Dari jumlah itu, sekitar 29 asal Myanmar, empat orang Thailand, Kamboja dan Nepal masing-masing satu orang.

"Kami melakukan penindakan admistratif keimigrasian" ujarnya dilansir Antara, Kamis (24/3/2022).

Ridha mengaku, jumlah WNA yang dideportasi karena illegal fishing, meningkat dari tahun sebelumnya yang 15 kasus.

Sebelum dideportasi, para pelaku illegal fishing diserahkan terlebih dahulu ke TNI AL.

Dalam kesempatan itu, Ridha juga melaporkan pihaknya telah menerbitkan 423 paspor 24 halaman sepanjang 2020.

Untuk 24 halaman 423 paspor, 48 halaman 6.377 paspor. Lalu 2021, paspor 48 halaman 5.484 paspor.

"Untuk 2022, hingga pertengahan Maret 2.870 paspor," ujarnya.

Sementara jumlah orang masuk dan keluar pada 2020 ada 16.003 orang masuk, dan keluar 16.460 orang.

Di 2021 ada 21.201 orang masuk dan keluar 20.869 orang. Untuk 2022, masuk 3.854 orang dan keluar 3.633 orang.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT