Tak Main-main, Kapolda Sumut Tegas, Kejar Tangkap

25 Maret 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak tegas, mengejar tiga pelaku kasus kapal karam kapal PMI ilegal di perairan Tanjung Api, Asahan.

Ketiga orang tersebut, R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal.

Selain mengumumkan tiga DPO, Polda Sumut juga menetapkan lima orang tersangka karamnya kapal 86 PMI ilegal itu.

BACA JUGA:  Tidak Main-main, Kapolda Sumut Turunkan Tim Pengawas

Kelima tersangka adalah H alias S nakhoda kapal, RD ABK, S mekanik, RD juru masak dan RR penampung.

Selain itu, kata Panca Putra, petugas juga mendalami berbagai pihak terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ini.

BACA JUGA:  Kejar Target, Kapolda Sumut Ajak Semua Elemen Aktif

"Termasuk pihak yang merekrut," kata Kapolda, Kamis (24/3/2022).

Panca menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda dari daerah asal PMI untuk menelusuri orang yang merekrut.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Libatkan MUI Selidiki F Penabrak SPKT

Langkah ini kata Kapolda, adalah upaya agar pengiriman PMI ilegal tidak terulang.

Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, melakukan pengawasan lebih ketat.

Panca mengatakan, pihaknya bersama Kajati Sumut bakal menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan ini.

Menurut dia, kejadian pengiriman PMI ilegal khususnya, di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi.

Ke depan ini tidak boleh lagi. Pihaknya akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan ke pelaku.

"Kepada masyarakat, kita juga minta jangan memberi ruang kepada perekrut," pintanya.

Adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, 6 dari Jawa Barat.

Kemudian 19 dari Jawa Timur, 1 dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, 2 dari Banten.

Lalu 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 dari Jambi.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT