GenPI.co Sumut - Polda Sumut, memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Jumat 25 Maret 2022.
Adapun kedelapan tersangka tersebut, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, HG, dan SP.
"Kami sudah kirim surat panggilan untuk hari jumat, kami tunggu nanti," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).
Tatan mengatakan, para pelaku belum ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka. Namun, perwira menengah Polri itu menyebut hal itu terus berproses.
"Jadi, kemarin melakukan gelar perkara penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan," jelas Tatan.
Setelah pihaknya memanggil tersangka, akan diperiksa dia sebagai tersangka, baru digelar untuk melakukan penahanan.
Soal kemungkinan adanya tersangka lain, mantan Kabid Humas Polda Sumut itu menyebut hal itu dilihat dari proses penyidikan yang masih berjalan.
"Nanti dilihat dari proses penyidikannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua kasus.
Untuk tersangka kasus yang menyebabkan kematian ada tujuh orang, yakni HS, IS, TS, RG, JP, DP, dan HG.
"Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok," kata Hadi.
Sementara tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS. Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," jelas perwira menengah Polri itu.(mcr22/jpnn)