GenPI.co Sumut - ersangka kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, inisial DP mulai terungkap.
Ternyata DP merupakan Dewa Perangin Angin, anak sulung dari Bupati nonaktif Langkat itu.
Kuasa hukum para tersangka Sangap Surbakti, membenarkan informasi Dewa Perangin Angin diperiksa sebagai tersangka.
"Ada dipanggil, sebagai tersangka," katanya di Mapolda Sumut dilansir dari sumut.jpnn.com, Jumat (25/3/2022).
Sangap mengaku, Dewa Perangin Angin sempat kaget ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Sangap, kliennya itu sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Sebagai manusia pasti kaget, dia konsul ke saya. Anak muda yang tidak tahu apa-apa, tidak mengerti apa," ujarnya.
Selain Dewa, tersangka lain yang hadir di Polda Sumut untuk diperiksa ialah HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Sangap mengaku heran, ada satu kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka, meski belum pernah diperiksa oleh penyidik.
"Masih pro kontra buat kami, karena ada satu belum pernah diperiksa tapi sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Kliennya yang tidak pernah diperiksa, inisialnya HG. Namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu haknya penyidik, tapi itu luar biasa saya bilang," ujarnya,
Sebelumnya, LPSK menyebut Dewa Perangin Angin juga terlibat dalam penyiksaan penghuni kerangkeng.
Dewa menjabat sebagai wakil ketua kepengurusan di kerangkeng itu, menganiaya sejumlah penghuni hingga jarinya putus.
Bahkan, penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting juga tewas di tangan Dewa Perangin Angin. (mcr22/jpnn)