Penumpang Air Asia di Bandara Kualanamu Ditangkap, Kasus Apa?

15 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Seorang calon penumpang Air Asia ditangkap di Bandara Kualanamu, karena membawa sabu 1.105 gram.

Barang haram tersebut, rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar mengatakan, membenarkan adanya penumpang Air Asia ditangkap membawa narkoba jenis sabu.

"Penumpang yang diamankan MS warga Aceh Timur tujuan Medan-Jakarta maskapai Air Asia," ujar, Selasa (15/2/2022).

Penangkapan ini berawal, saat tas ransel milik penumpang Air Asia mencurigakan pada tampilan layar monitor X-Ray SCP Main Entrance-2 lantai II Bandara Kualanamu.

Petugas kemanan yang bertugas memeriksa tas ransel tersebut, secara manual dan menemukan map cokelat.

Kemudian dibuka, lalu ditemukan bungkusan terbalut lakban berwarna hitam.

Petugas keamanan memanggil personel Bandan Narkotika Nasional di Bandara Kualanamu untuk mengecek bungkusan itu.

"Setelah dicek ternyata berisi sabu seberat 1.105 gram," jelasnya.

Penumpang Air Asia dengan barang bukti, dibawa ke posko Avsec guna pendataan lebih lanjut.

"Penumpang dengan barang bawaan narkoba diserahkan ke petugas BNN Sumut," terangnya.

Kabid Pemberantasan BNN Sumatra Utara Kombes Sempana Sitepu menyatakan, pihaknya telah mengamankan penumpang yang membawa sabu tersebut.

"Bersangkutan sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT