DPRD Sumut Minta Pemprov Ikuti Batam, Soal Apa?

26 Maret 2022 08:00

GenPI.co Sumut -  Anggota DPRD Sumut, merespons larangan mobil dinas menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

Kebijakan tersebut, dikeluarkan gubernur melalui surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.

Terkait itu, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Sumut Ahmad Hadian, meminta Pertamina dan Pemprov ikuti langkah Batam.

BACA JUGA:  Pengelolaan Buruk, Gubernur Sumut Sebut Evaluasi

Hadian menyebutkan, Pemprov harus kreatif menciptakan pola pengamanan distribusi BBM ini, agar tepat sasaran.

Contoh saja di Batam, diterapkan fuel card (kartu BBM) untuk kendaraan yang berhak mendapat BBM Subsidi.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Bakal Beri Peringatan ke Bupati Edimin

Di sana, kendaraan diberikan kartu berchip khusus yang bisa dideteksi dan mendapat jatah 30 liter per hari.

"Kendaraan yang ingin mengisi tanpa membawa kartu tersebut otomatis tidak bisa," ujarnya, Jumat (25/3/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Tegas, Mobil Dinas Tak Boleh Pakai Ini

Selain itu, Pertamina diminta perketat pengawasan distribusi solar. Hal itu dilakukan, untuk antisipasi kelangkaan.

Menurut dia, telah terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan, akibat antrean kendaraan yang ingin mengisi Bio Solar.

Sesuai Perpres nomor 191 Tahun 2014, jelas disebutkan siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Namun, di lapangan truk pengangkut barang yang jelas tidak boleh menerima ikut mengantre di SPBU.

Anggota DPRD Sumut Jumadi turut berbicara. Dia sepakat dengan terbitnya surat edaran nomor 541 itu.

Dia menilai, langkah Gubernur Sumut tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Ini komitmen Pemprov Sumut, jangan rakyat saja disuruh pakai BBM non subsidi," katanya.

Jumadi juga setuju, dengan poin tentang adanya pelaporan dari SPBU, dalam surat edaran tersebut.

"Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah," jelasnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT