GenPI.co Sumut - Polda Sumut mengungkapkan, kemungkinan bakal ada tersangka baru di kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Sejauh ini, ada delapan orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka, yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, DP dan SP.
Direktur Ditkrimun Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, hal itu sesuai hasil pemeriksaan saat ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya dilansir sumut.jpnn.com, Minggu (27/3/2022).
Dia mengakui, dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, ada nama-nama baru yang muncul.
Nama itu, diduga terlibat mempekerjakan para penghuni kerangkeng, di pabrik kelapa sawit milik Terbit.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan nama-nama tersebut sebagai saksi.
Meski demikian, Tatan belum mau memerinci siapa saja nama-nama yang bakal dipanggil itu.
"Kami sampaikan ada muncul beberapa nama. Penyidik sudah membuat surat panggilan," jelasnya.
Tatan yakin, mereka akan kooperatif memberi keterangan terkait, dugaan mempekerjakan warga di dalam kerangkeng.
Perwira menengah Polri itu, meminta masyarakat mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Jadi, berikan kesempatan kami bekerja. Yakinlah, kami bekerja profesional," ujarnya.(mcr22/jpnn)