Polisi Tangkap Oknum Kepling di Sibolga Gegara Ini

28 Maret 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Polres Sibolga, menangkap seorang kepala lingkungan (Kepling) berinisial TCH 41 tahun, karena menjual sabu.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Dolok Tolong, Sibolga.

"Pelaku kami tangkap seusai memimpin warga melaksanakan gotong royong," katanya, Minggu (27/3/2022).

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dipesannya dari Tanjung Balai, melalui seorang temannya, Jumat 18 Maret 2022.

Dia membeli sabu 100 gram, dengan harga Rp55 juta. Namun uang itu baru, akan dibayar setelah sabu itu dijual.

Setelah itu, pada Kamis 24 Maret 2022, sabu yang dipesan tersangka sampai ke tangannya.

Dia lalu menyimpan barang haram itu, di lemari plastik di rumahnya.

"Tersangka menerima satu kardus kecil,” sebut Sormin.

Keesokan harinya, sebelum mengedarkan sabu tersangka masih memimpin warga gotong royong.

Petugas yang telah menyelidiki keberadaan tersangka, menangkap pelaku saat sedang beristirahat.

Dia ditangkap di kedai saat istrahat. Setelah rumahnya digeledah, ditemukan satu bungkus sabu.

"Menurut pengakuan dia, belum ada yang dijual," ungkap Sormin.

Namun saat dihitung berat sabu tersebut, hanya 85,95 gram. Polisi kini terus mendalami jaringan tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan," pungkasnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT