GenPI.co Sumut - Polda Sumut menyita dua unit mobil, dari kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Dua unit mobil, yang disita Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) itu, jenis doble cabin dan Avanza.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dua kendaraan tersebut menjadi barang bukti.
Terkait kasus, dugaan penyiksaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di kerangkeng manusia.
"Sudah diamankan penyidik kemarin," katanya, Selasa (29/3/2022).
Kedua mobil itu, digunakan menjemput penghuni kerangkeng dari, dan ke kerangkeng rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Mobil Double Cabin digunakan mengangkut penghuni dari kerangkeng, yang dipekerjakan di pabrik kelapa sawit (PKS).
Sedang Avanza, digunakan menjemput salah satu penghuni kerangkeng, bernama Sarianto Ginting dari rumahnya.
Sarianto Ginting, adalah salah satu penghuni kerangkeng yang tewas karena diduga dianiaya.
"Jadi, korban Sarianto Ginting dari rumah dijemput pakai mobil Avanza ini," ujar Hadi.
Perwira menengah Polri itu menyebut, Dit Lantas Polda Sumut telah menelusuri kepemilikan mobil tersebut.
Mobil Avanza sudah diketahui kepemilikannya, sedang Double Cabin masih ditelusuri. (mcr22/jpnn)