Tersangka Lakalantas Angkot-Kereta Api Diserahkan ke Jaksa

01 April 2022 20:00

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan itu antara angkutan umum kota, dengan kereta api yang menewaskan empat penumpang.

Penyerahan tersangka Karto Manalu, 39 tahun sopir angkot dilakukan di ruang Tahap II Bidang Pidum Kejari Medan.

"Telah dilaksanakan penyerahan dari penyidik Polrestabes Medan," kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, Jumat, (1/4/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), melihat kondisi barang bukti angkutan umum yang telah rusak di lahan penampungan barang rampasan di jalan kayu putih Medan.

"Tersangka merupakan warga Dusun XIV Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Dia disangkakan, melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009.

"Lalu Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Selanjutnya, tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Diketahui sebelumnya, angkot BK 1610 UE yang dikemudikan tersangka menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Medan pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu.

Pada saat bersamaan kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas.

Kereta api langsung, menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah.

Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lain luka parah.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT