Imigrasi Belawan Tangkap WNA Nepal Gegara Ini

02 April 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Imigrasi Kelas II TPI Belawan, menangkap WNA asal Nepal inisial B alias ARS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

WNA tersebut, diketahui telah overstay atau melanggar aturan masa izin tinggal.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra mengatakan, WNA tersebut sudah overstay sekitar tiga tahun.

Saat ini, WNA tersebut sudah menikah dengan WNI secara agama dan memiliki anak berumur satu tahun.

ARS diketahui, masuk ke Indonesia 8 November 2019 menggunakan fasilitas bebas visa selama satu bulan.

"Artinya di Indonesia atau overstay hampir tiga tahun," katanya dilansir Antara, Jumat (1/4/2022).

Ridha menyebut, ARS ditangkap 18 Maret 2022 lalu. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat.

Seminggu sebelum penangkapan, pihaknya telah mengumpulkan informasi dan penyamaran.

"WNA Nepal ini tinggal di Tembung sembari berjualan pisang," katanya.

Tim yang menyamar, melakukan pembelian mendapati logat bahasa Indonesia nya berbeda.

"Setelah diperiksa diketahui ternyata WNA Nepal telah overstay," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT