Polisi Tangkap Dedi Saat Berdiri, Duh Ternyata

02 April 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Dedi Eilly Hutahaean, ditangkap Polisi saat menunggu pembeli di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborong-borong.

Pria 28 tahun berbaju bertuliskan 'interpol' itu, ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.

"Pelaku kami tangkap di pinggir jalan," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (1/4/2022).

Walpon menyebut, penangkapan terhadap warga Kabupaten Toba itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.

Petugas yang menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

"Petugas sempat menunggu agar transaksi terjadi, tetapi hingga setengah jam pembelinya tak kunjung datang," jelasnya.

Setelah menunggu hampir setengah jam, petugas kemudian menangkap pelaku.

Saat digeledah ditemukan sabu seberat 1,40 gram di kantong celananya.

Seusai ditangkap, petugas lalu membawa pelaku ke Polres Taput untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya membawa narkoba karena sudah dipesan seseorang temannya.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," ungkapnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT