GenPI.co Sumut - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, vaksinasi pada ramadan telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 2021.
Dalam Fatwa itu, menjelaskan bagaimana Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
"Vaksinasi tetap boleh dilaksanakan," ujarnya, Jumat (1/4).
Maratua menjelaskan, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntik pada otot tangan dan tidak membatalkan puasa.
Selain itu, selama pelaksanaan ibadah ramadan MUI Sumut juga mengimbau agar pemerintah menutup tempat maksiat.
"Diimbau untuk menutup tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat," ujarnya.
Dalam surat itu, diminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Kemudian, bagi warga yang melaksanakan salat Tarawih di masjid, sudah diperbolehkan merapatkan saf.
Setelah sebelumnya, dianjurkan untuk menjarangkan saf karena kondisi pandemi Covid-19.
Namun, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.(mcr22/jpnn)