Batalkah Puasa Jika Ikut Vaksin, Ini Kata MUI Sumut

02 April 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, vaksinasi pada ramadan telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 13 2021.

Dalam Fatwa itu, menjelaskan bagaimana Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

BACA JUGA:  Vaksinasi Lansia di Sumut Baru 81 Persen, Ini Datanya

"Vaksinasi tetap boleh dilaksanakan," ujarnya, Jumat (1/4).

Maratua menjelaskan, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntik pada otot tangan dan tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA:  Kabar dari Dikes Sumut, 1,2 Juta Sudah Vaksin Booster

Selain itu, selama pelaksanaan ibadah ramadan MUI Sumut juga mengimbau agar pemerintah menutup tempat maksiat.

"Diimbau untuk menutup tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat," ujarnya.

BACA JUGA:  Dikes Sumut Beri Kabar Baik, 906 Ribu Lansia Sudah Vaksin

Dalam surat itu, diminta agar masyarakat yang tidak berpuasa untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Kemudian, bagi warga yang melaksanakan salat Tarawih di masjid, sudah diperbolehkan merapatkan saf.

Setelah sebelumnya, dianjurkan untuk menjarangkan saf karena kondisi pandemi Covid-19.

Namun, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.(mcr22/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT