Tegas, Wakil Wali Kota Medan, Urus Izin Atau Bongkar

02 April 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tegas menyatakan bakal menertibkan papan reklame termasuk tanpa izin dan bermasalah.

Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mengatakan, jika dibiarkan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut dia, selama ini papan reklame tidak ada aturan dan banyak tidak memiliki izin.

"Kita ingin merapikan. Yang tidak punya izin, mohon maaf kita tertibkan," katanya, Jumat (1/4/2022).

Namun sebelum melakukan penertiban, Pemko Medan akan menyurati pihak periklanan untuk membongkar sendiri reklame miliknya.

Aulia menegaskan, jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka papan reklame langsung dibongkar.

Untuk mencegah itu, pihaknya meminta seluruh pengusaha periklanan segera mengurus perizinan terlebih dahulu.

Begitu menerima izin, baru papan reklame didirikan. Pihaknya terus berupaya mempermudah perizinan.

"Jika persyaratan kurang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus menyampaikan," terang dia.

Dia juga menginstruksikan, camat dan lurah ikut mengawasi pemasangan papan reklame yang dilakukan pengusaha periklanan.

"Izin sudah keluar, tinggal proses pemasangan. Itu harus terkoordinasi hingga kecamatan dan kelurahan," paparnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT