Penyalur PMI Ilegal Ditangkap, Bravo Pak Polisi

03 April 2022 09:00

GenPI.co Sumut - Polres Tanjung Balai, menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, inisial SN.

Pria 39 tahun itu, ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Gading, Tanjung Balai.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio mengatakan, tersangka diringkus pukul 22.35 WIB, Kamis 31 Maret 2022.

Dia menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Sudirman.

Saat penangkapan, petugas juga menyita dua unit ponsel merk Nokia.

Tersangka diciduk setelah menyelundupkan 75 pekerja migran ilegal.

"Di mana 28 perempuan dan 47 laki-laki," ujarnya.

Mereka diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal nelayan pukul 03.00 WIB Senin 28 Februari 2022.

Sebelum berangkat, pakai calon PMI ditampung di rumah di Jalan Es Dengki, Kelurahan Keramat Kubah.

"Ke-75 PMI yang ditemukan telah diserahkan ke BP2MI Medan," ucapnya.

Dia mengatakan, polisi mengembangkan penyelidikan dari keterangan PMI.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjung Balai.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT