Polrairud Sumut Tangkap Nelayan Gegara Ini, Kenal?

04 April 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Polairud Polda Sumut, menangkap seorang nelayan inisial MAN warga Desa Kuala Lama, Serdang Bedagai (Sergai).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pria 39 tahun itu ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi.

"Satwa yang dijual jenis ketam tapak kuda (belangkas)," ujarnya dilansir Antara, Minggu (3/4/2022).

Tersangka ditangkap personel Polairud di rumahnya Kamis 31 Maret 2022.

Dia diketahui, menampung satwa dilindungi jenis belangkas tanpa memiliki dokumen sah.

Awalnya, personel menerima informasi dari masyarakat, di Desa Kuala Lama ada yang menampung satwa laut.

"Petugas bergerak ke rumah MAN dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti 154 ekor belangkas di samping rumahnya.

Barang bukti itu, akan dikirimkan ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan.

Untuk diketahui, satwa laut itu memiliki khasiat untuk pengobatan kesehatan HIV/AIDS.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT