GenPI.co Sumut - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, mengambil alih aset daerah berupa lahan seluas 1.767 meter persegi.
Lahan itu, merupakan eks gedung parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Medan Maimun.
Pimpinan Penertiban Aset Daerah Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban sesuai sertifikat hak pengelola lahan (HPL).
"HPL Nomoro 3/Aur menyebut lahan eks gedung parkir itu milik Pemko Medan," katanya, Minggu (3/4/2022).
Saat penertiban, tim sempat mendapat perlawanan kecil dari pihak yang menguasai gedung.
Namun, setelah diberikan penjelasan status gedung tersebut para penghuni akhirnya paham.
Tim penertiban aset daerah, menyegel gedung itu dengan memasang garis Satpol PP.
Lalu membongkar papan reklame dan plang usaha, dari pihak yang menguasai gedung parkir tersebut.
Menurut Sofyan, upaya administratif sudah dilakukan, namun pihak yang menguasai gedung tidak mengosongkan.
"Sehingga kami lakukan penertiban," katanya.
Dalam HPL tertuang, kerja sama pemanfaatan lahan Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur.
Hal tersebut, sesuai perjanjian Nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.
Disepakati hak konsesi, yang diberikan kepada PT Binatama Rusdy Makmur berakhir 9 Februari 2018.
Setelah berakhir, maka gedung itu kembali milik Pemko Medan.(*)