GenPI.co Sumut - Komnas HAM meminta Polda Sumut, menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, saat ini masih ada dua alasan Polisi yang harus diselesaikan.
"Jika selesai tersangka akan ditahan," katanya, Minggu (3/4/2022).
Dia mengaku, pihaknya masih menunggu beberapa hari ke depan terkait langkah yang akan diambil Polda Sumut.
Pihaknya juga, mengingatkan jangan sampai ada langkah yang menimbulkan ketidakpercayaan publik dalam proses hukum.
Tim dari Polda Sumut, sudah datang ke Komnas HAM untuk koordinasi dan menanyakan perihal rekomendasi kasus tersebut.
Pihaknya memberitahu, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu, termasuk membahas alasan Polda belum menahan tersangka.
Taufan mengaku kaget, karena Polisi belum menahan meskipun sudah berstatus tersangka.
Namun, setelah menerima penjelasan polisi, Komnas HAM memahami situasi yang ada.
"Awalnya kami kaget. Sebab, ini peristiwa yang sangat serius pelanggarannya," ujar dia.
Dari aspek hak asasi manusia, tindakan yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat jelas bertentangan.
"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini," jelasnya.(*)