GenPI.co Sumut - Polda Sumut, segera melimpahkan kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina), ke Kejaksaan Tinggi.
Tersangka dalam kasus tersebut, dketahui bernama Ahmad Arjun Nasution (AAN).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, akan diserahkan pada Kamis 7 April 2022 nanti.
"Jadi, yang diserahkan ke JPU nanti adalah tersangka berikut barang bukti," katanya, Senin (4/4/2022).
Seharusnya lanjut Hadi, tersangka diserahkan ke JPU hari ini. Namun, tersangka berhalangan hadir alasan sakit.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan, berkas dinyatakan lengkap Kamis 31 Maret 2022 lalu.
Penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapolda hari ini.
"Tetapi kuasa hukumnya minta ditunda dengan alasan kliennya sedang sakit," ujarnya.
Diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Madina.
Tersangka juga diketahui, merupakan Ketua Pemuda Pancasila Madina.
Dia terakhir diperiksa penyidik pada Selasa 15 Maret 2022, pascaberkas pemeriksaan dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
Hadi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkasnya dikembalikan (P-19) oleh JPU.(mcr22/jpnn)