GenPI.co Sumut - Pemegang saham mayoritas PT Kinantan Medan Indonesia, Edy Rahmayadi menyebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sudah sesuai aturan.
Sehingga perombakan direksi, dan manajemen PSMS Medan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Gubernur Sumut ini juga menilai, atas dasar itu sehingga tidak perlu ada sampai sikap penolakan.
"Iya boleh-boleh aja ga setuju. Silakan aja, kan kalau tak setuju nanti di selesaikan," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Menurut dia, yang perlu saat ini adalah berpikir bagaimana PSMS memenangkan pertandingan sehingga bisa promosi ke Liga 1.
Lantaran semua pihak tahu, prestasi PSMS Medan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.
"Apa yang mau, yang penting PSMS aja tak menang-menang, tak setuju bagaimana," ujarnya.
Terkait pernyataan Kodrat Shah tidak hadir pada saat RUPS karena Edy Rahmayadi juga sedang di Bali, Da membenarkan.
Mantan Ketua Umum PSSI tersebut, mengakui tidak berada di Medan saat RUPS.
"Tapi yang pastinya kita bersama-sama untuk membesarkan PSMS," katanya.
Hasil RUPS PT Kinantan Medan Indonesia, merombak susunan direksi dan manajemen PSMS Medan ditolak Kodrat Shah, pemilik 49 persen saham PSMS.
Penetapan Direktur Utama PSMS, Arifuddin Maulana beserta direksi lain dan manajemen tim ditolak karena dianggap melanggar aturan.(Antara)