GenPI.co Sumut - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak sedang membenahi database sektor perkebunan di Sumatera Utara (Sumut).
Database perkebunan yang masuk kawasan hutan, bakal menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumut dan juga KPK.
Demikian diungkapkan, Ketua Tim Satgas Wilayah I Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK, Maruli Tua Manurung.
"Kami ingin fokus supaya masing-masing pihak terutama Pemprov betul-betul memahami," ujarnya di Medan, Senin (4/4/2022).
Selain memahami, diharapkan pemprov bisa memperbaiki database sehingga lebih baik dan lengkap.
Begitu juga perizinan, datanya harus dilengkapi serta divalidasi Kanwil BPN dan Ditjen Pajak.
"Sehingga kita punya data dari sumber yang valid," katanya.
Pemprov Sumut sendiri, saat ini sedang berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Apalagi, produksi Sumut merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, sekitar 6.401.330,46 ton per tahun.
Data Dinas Pertanian Pemprov Sumut di 2020, luas lahan perkebunan sawit di Sumut sekitar 1,4 juta hektare.
Jumlah itu terbagi, Perusahaan Besar Swasta (PBS) 628.586 hektare, PTPN 320.198 hektare dan Perkebunan Rakyat 441.399 hektare.(*)