GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya seperti itu.
"Menetapkan saudara TRP (Terbit) selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap tempat sebagai tersangka," katanya, Selasa (5/4/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebut, Terbit dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 7 Ayat 1 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Di mana mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333, Pasal 351, Pasal 351 dan Pasal 170 KUHpidana.
Selain Terbit Rencana Perangin Angin, Polda juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Termasuk anak Terbit, Dewa Perangin Angin. Sementara tujuh orang lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JP, HG, dan SP.
Mereka dikenakan Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman pokok.
Sementara, untuk tersangka penampung korban kerangkeng adalah SP dan TS.
Mereka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mcr22/jpnn)