GenPI.co Sumut - Polda Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 99 kilogram, dan menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan Sabtu 12 Maret 2022 lalu.
"Pengungkapan oleh Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba," ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Penyergapan pertama Sabtu sekira pukul 04.30 WIB, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Langkat dan Langsa.
Petugas menangkap tersangka RJ, 30 tahun warga Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Aceh Utara.
Kemudian ZF, 27 tahun warga Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dari penangkapan, petugas menyita barang bukti 20 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 20 kilogram.
"Ada satu unit mobil warna hitam nomor polisi B 1659 KYC," ucapnya.
Dia mengatakan, polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah di dua tas ransel warna hitam.
"Rencananya sabu-sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta," katanya.
Penyergapan kedua, diringkus dua tersangka lainnya yakni MR, 36 tahun warga Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang.
Lalu inisial DW, 38 tahun warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Dari kedua tersangka itu, disita 79 bungkus kemasan teh China berisi sabu seberat 79 kilogram.
Satu unit Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK, dan Toyota Avanza warna putih BL 1067 F.(*)