GenPI.co Sumut - Polsek Pangkalan Brandan, menangkap dua nelayan yang menyambi sebagai pengedar sabu.
Keduanya ialah Riduan Tanjung, 36 tahun dan Saf Rizal alias Rizal Berewok, 35 tahun.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi mengatakan, mereka ditangkap bersama barang bukti 2,27 gram sabu.
Penangkapan keduanya dilakukan Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka ditangkap di Jalan Pelabuhan Linkungan I Gang Pusara, Kelurahan Sei Bilah, Tepatnya di kuburan Sei Lepan.
Adapun barang bukti, yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip sedang.
Di dalamnya berisikan sabu, satu bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisikan sabu.
Lima bungkus plastik klip sedang kosong, 10 bungkus plastik kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Dua lembar pecahan Rp50 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu dan dompet warna hitam nerk Sinar Baru.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, menerima informasi sering terjadi transaksi sabu di lokasi penangkapan.(Antara)