Polres Langkat Tangkap Dua Nelayan, Gegara Kasus Ini

07 April 2022 17:00

GenPI.co Sumut - Polsek Pangkalan Brandan, menangkap dua nelayan yang menyambi sebagai pengedar sabu.

Keduanya ialah Riduan Tanjung, 36 tahun dan Saf Rizal alias Rizal Berewok, 35 tahun.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi mengatakan, mereka ditangkap bersama barang bukti 2,27 gram sabu.

BACA JUGA:  Cegah Kelangkaan BBM, Ini Langkah Polres Langkat

Penangkapan keduanya dilakukan Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka ditangkap di Jalan Pelabuhan Linkungan I Gang Pusara, Kelurahan Sei Bilah, Tepatnya di kuburan Sei Lepan.

BACA JUGA:  Polda Tetapkan Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka

Adapun barang bukti, yang diamankan antara lain tiga bungkus plastik klip sedang.

Di dalamnya berisikan sabu, satu bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisikan sabu.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Nonaktif Kena Pasal Berlapis, Apa Saja?

Lima bungkus plastik klip sedang kosong, 10 bungkus plastik kecil kosong, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Dua lembar pecahan Rp50 ribu, lima lembar pecahan Rp10 ribu dan dompet warna hitam nerk Sinar Baru.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, menerima informasi sering terjadi transaksi sabu di lokasi penangkapan.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT