GenPI.co Sumut - Dinas Pendidikan Sumatera Utara, mencopot lebih dari 15 kepala sekolah dan mengembalikannya sebagai guru biasa.
Kebijakan tersebut, diambil karena kepala sekolah ini menjabat lebih dari 16 tahun.
Plt Kepala Disdik Sumut Lasro Marbun menjelaskan, kepala sekolah seharusnya maksimal empat tahun evaluasi dan mutasi.
Menurut dia, manajemen dan suasana sekolah itu, perlu dinamika dan tentunya inovasi.
"16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Jumlahnya lebih dari 15 orang," katanya di Medan, Kamis (7/4).
Lasro mengatakan, mengambil kebijakan itu karena ingin pelayanan publik lebih baik.
Kemudian tata kelola, manajemen dan sistem di Dinas Pendidikan lebih meningkat lagi.
Dia menambahkan, pembangunan pendidikan pertama dengan tata kelola, manajemen dan sistem yang baik.
"Saya hanya ingin meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," ujarnya.
Dia mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut untuk berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.
"Kepala sekolah jangan seperti birokrat. Tapi, dia profesi untuk menegakkan inovasi," ungkapnya.
Dia mengingatkan, menjadi kepala sekolah ada tugas di sekolah dikerjakan.
"Tidak perlu menunggu perintah dari Kepala Dinas dan Gubernur," tutup mantan anak buah Ahok itu.(Antara)