Polisi Amankan 155 Juru Parkir Liar di Medan, Ada Apa?

18 Februari 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, mengamankan 155 juru parkir liar.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penertiban juru parkir liar itu sesuai ketentuan yang ada.

Tindakan ini, sebagai tidak lanjut Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum.

Tak hanya itu, perwal tersebut juga sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban di Medan.

Pasalnya, sejumlah lokasi di Medan saat ini sudah melakukan parkir elektronik atau e-parking.

"Tugas kami mendukung pemerintah menegakkan aturan berlaku," ujarnya, Kamis (17/2/2022).

Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, penangkapan juru parkir liar ini turut dilakukan dengan jajaran Polsek.

"Jadi, para juru parkir ini tidak diperbolehkan menagih uang parkir di tempat yang sudah ditentukan," katanya.

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu mengatakan, para jukir yang diamankan akan diarahkan dan diingatkan untuk tidak lagi melakukan pengutipan parkir liar.

"Apabila ditemukan akan ditindak sesuai hukum berlaku," ujarnya. (mcr22/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT