Romansa Sepasang Kekasih di Sumatera Utara Berujung Bui, Kenapa?

18 Februari 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Romansa pacaran sepasang kekasih inisial RI, 37 tahun dengan LI 29 tahun akhirnya berujung bui.

Pasangan kekasih ini, menikmati suasana pacarannya dengan jalan-jalan dari Tanjung Balai menuju Binjai.

Sejoli ini, nekat jalan-jalan sambil membawa 10 kilogram sabu menaiki mobil melewati jalan lintas Sumatera (Jalinsum).

Di Jalan HM Yamin, Tebing Tinggi, personel BNNP Sumut menyergap mobil Toyota Yaris yang ditumpanginya

Keduanya tak bisa berkutik, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 bungkus diduga sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, saat ditangkap petugas menemukan wanita berinisial LI yang merupakan kekasih dari RI.

"Hasil interogasi mereka diperintah bosnya yang berada di Malaysia," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap, seorang laki berinisial JM (68) warga Binjai.

"Dia disebut sebagai penerima 10 kilogram sabu itu," ujarnya.

Dari ketiganya petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu, 1 unit mobil Yaris BK 1990 VA, 1 unit sepeda motor BK 6957 LR.

Mereka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Pelaku RI mengaku nekat membawa 10 kilogram sabu, karena tergiur upah mencapai Rp50 juta.

"Dapat upah per 1 kilogram uangnya Rp 5 juta, uangnya belum terima," kata RI.

Sedangkan LI mengaku tidak tahu, jika pacarnya membawa sabu 10 saat jalan-jalan.

"Saya gak tahu, cuma ikut saja," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT