Ini Syarat Penumpang Luar Negeri Jika ke Sumut

11 April 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Sumatera Utara (Sumut), sudah bisa menerima Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), melalui Bandara Kualanamu.

Syaratnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan melengkapi data yang diperlukan, sebelum keberangkatan.

Agar setibanya penumpang di bandara tujuan, dapat diperiksa Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Sesuai Surat Edaran, Satgas Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan. Serta Surat Edaran Kemenhub, Nomor 42 tahun 2022.

Demikian disampaikan, Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandar Udara Kualanamu, Eri Braliantoro.

"Diharapkan maskapai melakukan sosialisasi kepada penumpang," ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Untuk diketahui, hingga saat ini beberapa maskapai sudah ada yang membuka penjualan tiket menuju Sumut.

Namun Eri, belum bisa memastikan ada berapa penerbangan dari luar negeri yang sudah membuka penerbangan menuju Sumut.

"Mudah-mudahan seminggu dua minggu ini sudah ada perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara untuk alur kedatangan, terlebih dahulu penumpang melakukan scan barcode.

Kemudian menuju desk validasi dokumen kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Setelah selesai dan aman, penumpang lanjut ke proses imigrasi dan melakukan prosedur kedatangan dari luar negeri.

Jika ada penumpang yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat atau gejala ringan lain, maka akan dibawa ke tempat screening.

"Itu untuk dilakukan pemeriksaan seperti tes PCR," ujarnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT