GenPI.co Sumut - Manajer Humas KAI Sumut Mahendro Trang Bawono mengatakan, sesuai aturan terbaru, penumpang kereta api wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Sementara penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.
Peraturan tersebut, diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.
Di mana mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.
Adapun calon penumpang yang masih divaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
"Kalau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan," katanya, Sabtu (9/4/2022).
Sebelumnya, manajemen KAI Sumut, mencatat sekitar 2.680 kursi kereta api untuk mudik lebaran sudah terjual.
Jumlah tersebut, terjual sampai Sabtu 9 April 2022.
"Sejak penjualan tiket lebaran dibuka 1 April, pembelian terus meningkat," ujarnya dilansir Antara.
Penjualan tiket tersebut, untuk keberangkatan periode 22 April sampai 13 Mei 2022.
"Pekan sebelumnya masih 1.220 kursi," ujarnya.
Pemesanan tiket dilakukan penumpang melalui aplikasi KAI Access, web kai.id dan loket stasiun.
"Harapannya, pemesanan terus meningkat," ujarnya.
Untuk tahun ini, ppihaknya menyiapkan tempat duduk sekitar 16.770 tempat duduk.(*)