Polresta Deli Serdang Tangkap 5 Pelaku di Kampung Narkoba

18 Februari 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Dua dari lima pelaku, yang ditangkap saat gerebek kampung narkoba di Deli Serdang masih anak di bawah umur.

Hal tersebut diketahui, setelah pihak kepolisian merilis hasil penggerebekan tersebut.

"Mereka adalah A (40), ZB (36), ODI (47), S (16) dan RDP (16)," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (18/2/2022).

Ginanjar menjelaskan, kelima pelaku ditangkap dari dua lokasi yakni Dusun IV dan V, Desa Pisang Palah Kecamatan Galang.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 5,54 gram," kata mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.

Para penyalagunaan narkoba kemudian, dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kegiatan ini bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang memberantas peredaran narkoba," kata lulusan Akademi Kepolisian 2009 ini.

Kampung narkoba kembali digerebek petugas gabungan terdiri dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang, Badan Narkotika Nasional dan lainnya.

Kali ini, Dusun IV dan V Desa Pisang Palah Kecamatan Galang Deliserdang, menjadi target penyisiran.

Hasilnya, kelima pria ditangkap dari lokasi gerebek kampung narkoba tersebut.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT