GenPI.co Sumut - Pertamina menjamin, persediaan dan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Simalungun tetap aman.
Sales Branch Manager Rayon III PT Pertamina Ahmad Fernando mengatakan, pihaknya menegaskan beberapa larangan ke SPBU.
Seperti pembelian Bio Solar dan Pertalite menggunakan jerigen, kecuali ada surat rekomendasi dari dinas terkait.
"Sudah diberikan larangan kecuali yang ada rekomendasi," ujarnya, Senin (11/4/2022).
Surat rekomendasi itu, diterbitkan untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi air dan pelayanan umum.
Mengacu pada, Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Smalungun Zonny Waldi, menginstruksikan kepada dinas terkait mempercepat pengeluaran rekomendasi.
"Rekomendasi kepada petani, nelayan pemilik kapal motor," ujarnya,
Setiap rekomendasi yang dikeluarkan, harus dilaporkan kepada pimpinan lebih tinggi agar diteruskan ke pihak Pertamina.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyampaikan, kesiapan pihaknya melakukan pengawasan distribusi.
Serta melakukan antisipasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.(Antara)