BUMN Ada Lowongan, Buat SKCK Online Saja, Caranya?

13 April 2022 13:00

GenPI.co Sumut - Mau melamar kerja di rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di 2022. Pastikan syaratnya terlengkapi, salah satunya SKCK.

Saat ini, kepolisian mempermudah warga yang ingin membuat surat itu. Tidak perlu antre, karena bisa dilakukan secara online.

Lalu, bagaimana caranya membuat surat tersebut secara online? Simak berikut ini.

1. Syarat Pembuatan SKCK Online

Sebelum membuat akun, lengkapi syarat pembuatan SKCK seperti fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy Akte Kelahiran.

Kemudian, foto depan 4x6 latar belakang merah dua lembar, foto samping kiri 4x6 latar belakang satu lembar.

Serta terakhir, foto samping kanan 4x6 latar belakang merah satu lembar.

2. Cara Pembuatan SKCK Online

Jika sudah lengkap syaratnya, maka mulai membuat SKCK. Akses link skck.polri.go.id.

Kemudian pilih Menu dan cari form pendaftaran, Setelah itu, pilih tujuan pembuatan SKCK apakah provinsi atau kabupaten.

Lalu, pilih kantor polisi sesuai wilayah domisili dan alamat. Isi alamat Anda dengan benar dan lengkap.

Setelah itu, pilih cara pembayaran pembuatan SKCK yang sudah tersedia.

Klik menu lanjut, maka akan muncul kolom data diri. Isi lengkap beserta riwayat pendidikan.

Selesai itu, maka akan muncul kolom perkara pidana, pilih tidak ada. Kemudian, isi dengan lengkap ciri-ciri fisik Anda.

Setelah itu, lanjutkan lalu unggah dokumen syarat SKCK yang sudah dipersiapkan. Klik proses jika sudah lengkap.

Terakhir, pembuatan SKCK diproses dan Anda bisa ambil melalui Polres terdekat.

3. Biaya Pembuatan SKCK Online

Biaya pembuatan hanya sebesar Rp30 ribu.(*)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT